Menteri Keuangan Berhak Mengawasi dan Memeriksa Langsung PNBP

By Admin

nusakini.com--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama Menteri Keuangan (Menkeu) berhak mengawasi dan memeriksa langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu adalah salah satu pokok perubahan terkait Revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

Hal yang dapat diawasi dan diperiksa adalah jenis dan tarif PNBP, terutama tarif Rp 0,- atau 0% dalam kondisi tertentu, diantaranya untuk aspek keadilan seperti masyarakat tidak mampu, kelompok belajar mahasiswa, kegiatan sosial, keagamaan dan kenegaraan. 

Selain itu, Kemenkeu menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP, menetapkan target dan penggunaan dana PNBP, mengevaluasi jenis maupun tarif PNBP, menetapkan pengelolaan PNBP lintas instansi dan kewenangan lainnya. 

“Untuk produk hukumnya, jenis dan tarif dari PNBP itu diatur dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi, tidak boleh ada satu kementerian atau lembaga yang memungut tanpa ada Peraturan Menteri Keuangannya. PP dan PMK, jadi keduanya,” ujar Menkeu dalam konferensi pers tentang Revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Aula Djuanda, Gedung Juanda 1 belum lama ini.

Tujuan penguatan pengawasan adalah agar pungutan menjadi transparan, termasuk konsekuensi jika pungutan tidak disetor atau terlambat, mekanisme untuk memperbaiki (remedy), mekanisme apabila penerimaan negara itu langsung digunakan baik oleh Kementerian atau Lembaga yang memungutnya. (p/ab)